UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 5l
(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban
keuangan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.
(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan
Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
