UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 96
(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah
pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan;
- layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.
(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
