UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 52
(1) KBIHU wajib memiliki tzl77
bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(4) Menteri...
SK No 269193 A
PR,ESIDEN
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara
berkala.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
