UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 53
(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.
(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala
terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
