UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 54
(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
l2t Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.
(s) Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
