UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 70
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS
Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:
- porsmya . . . SK No269198A
PRESIDEN
- porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
- Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
- Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan
ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
