UU
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019
Pasal 88
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:
layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah;
layanan . . . SK No269204A
PRESIDEN
- layanan kesehatan;
- kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
- Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
