BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
SALINAN
PR,ESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2025
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 1447 HIJRIAH/2026 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PERJAI.ANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal l1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L44Z Hijriah/2O26 Masehi yang Bersumber dari Biaya perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor g4 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2}lg tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 7132);
Peraturan . . .
SK No 271303 A
REFUBLIK INOONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1447
HIJRIAH/2026 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PER.IALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun L447 Hijrial:/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981,0O
- Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp87.3a0.981,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp81.O85.481,00
- EmbarkasiPalembang sebesar Rp87.422.481,OO
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp9l .758.281,00 (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981,00
- EmbarkasiSurabaya sebesar Rp93.860.981,00
- EmbarkasiBalikpapan sebesar Rp88.791.481,00
- EmbarkasiBanjarmasin sebesar Rp88.754.481,00
- EmbarkasiMakassar sebesar Rp89.108.738,00
- Embarkasi lombok sebesar Rp88.167.381,00
- EmbarkasiKertajati sebesar Rp91.774.581,O0
- Embarkasi Yoryakarta sebesar Rp86. 17O.981 ,00 KETIGA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
KEEMPAT: . . .
SK No271304A
NEPUEUK INDONESIA
KEEMPAT Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. KELIMA Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun Aa7 Hijriahl2026 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
- EmbarkasiAceh sebesar Rp45.109.422,0O
- Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512,0O
- Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422,OO
- Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922,OO
- EmbarkasiPalembang sebesar Rp54.206.922,00
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.542.722,OO (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp6O.645.422,OO
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922,O0
- EmbarkasiBanjarmasin sebesar Rp55.538.922,O0
- EmbarkasiMakassar sebesar Rp55.893.179,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822,OO
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022,00
- Embarkasi Yoryakarta sebesar Rp52.955.422,00 KEENAM Bipih Tahun 1447 Hijriahl2026 Masehi yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. KEDEI,APAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk:
- biaya penerbangan;
- sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah;
- sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah; dan
- biaya hidup.
KESEMBILAN: . . .
SK No271305A
REFIJBUK INDONESIA
KESEMBILAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
- penerbangan;
- pelayananakomodasi;
- pelayanan konsumsi;
- pelayanantransportasi;
- pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- dokumen perjalanan;
- perlengkapan Jemaah Haji;
- biaya hidup;
- pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. KESEPULUH Besaran BPIH Tahun 1447 Hijnahl2O26 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.695. 758.435.0 1 8,67;
- Dalam hal diperlukan untuk peningkatan pelayanan Jemaah Haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian dari Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan znla Arafah, Muzdalifah, dan Mina; dan
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp7.229.4L9.000,O0. KESEBELAS Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf c dipergunakan untuk biaya:
- pelindungan;
- dokumen perjalanan;
- pembinaan Jemaah Haji di Indonesia;
- pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.
KEDUABELAS:...
SK No27l306A
EEItrtrLIf,EEIItrEIN
KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah. KETIGA BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
1a anna Djaman
SK No27l307A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal l1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor g4 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2}lg tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 7132);
Peraturan . . .
SK No 271303 A
REFUBLIK INOONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
