PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Biaya
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
- Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH. t2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban,
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(3) Pengawasan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh dewan pengawas.
Pasal 3
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
- perumusankebijakan;
- penyiapan rencana strategis; dan
- penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Pasal 4
(1) Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada:
- kemampuan Keuangan Haji;
- perkembangan ekonomi; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2t Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
Pasal 5
(1) Penyiapan rencana strategis pengelolaan Keuangan
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Untuk
PRES IDEN
(3) Untuk pertama kali, rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
(4) Untuk selanjutnya, rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji berakhir.
(5) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:
- visi, misi, dan tujuan;
- arah kebijakan dan strategi;
- kerangka regulasi dan kelembagaan; dan pengembangan d. target kinerja dan kerangka Keuangan Haji.
(6) Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(7) Rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan
Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dewan pengawas.
(9) Rancangan rencana strategis yang telah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rak-vat sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 6. ..
Pasal 6
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9). (2t Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- program;
- kegiatan;
- anggaran; dan
- target kinerja.
(4) Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. (s) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Ralryat untuk mendapat persetujuan.
(6) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(7) Rencana
(7) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(8) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada
1 Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal Agustus tahun berjalan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
- penerimaan;
- pengeluaran; dan
- kekayaan.
(2) Dalam pelaksanaan penerimaan, pengeluaran, dan
(1), kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
badan pelaksana wajib: Keuangan a. melaksanakan program pengelolaan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas;
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
menyelenggarakan
pengelolaan d. menyelenggarakan administrasi Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kebijakan huruf b, badan pelaksana menetapkan pengelolaan akuntansi dan sistem akuntansi Keuangan Haji. akuntansi(4) Kebijakan akuntansi dan sistem pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Bagian Kedua Penerimaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
ayatPenerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(1) huruf a meliputi:
BPIH Khusus;a. setoran BPIH dan/atau
- nilai manfaat Keuangan Haji; Ibadah Haji;c. dana efisiensi Penyelenggaraan
- DAU; dan/atau mengikat'e. sumber lain yang sah dan tidak
Paragraf.2 Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Pasal 9
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan dana titipan .Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana
PRES IDEN
(2) Dana titipan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 10
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji. (2t Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas setoran awal dan setoran lunas. Khusus(3) Setoran awal BPIH dan/atau BPIH dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening setoran awal atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai Jemaah Haji. Khusus (4) Setoran lunas BPIH dan/atau BPIH dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji, sebesar selisih antara BPIH dengan setoran awal dan nilai manfaat, pada saat Jemaah Haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH atau BPIH Khusus. (s) Besaran pembayaran setoran awal ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1) Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan
penetapan BPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH.
Pasal 12. .
REPUJinut,',?55*.r,o
Pasal 12
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah
haji harus membuka rekening tabungan Jemaah Haji pada BPS BPIH.
(1)(2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib memiliki produk tabungan Jemaah Haji dalam bentuk rupiah.
(3) Warga negara yang telah memiliki rekening tabungan
haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(4) Rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia. cara (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengelolaan rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan BPKH.
Pasal 13
(1) Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan
formulir akad utakalaholeh Jemaah Haji.
(2) Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan
akad wakalahdiatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 3
Paragraf 3 Nilai Manfaat Keuangan Haji
Pasal 14
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji. (21 Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui penempatan dan/ atau investasi.
Pasal 15
di (1) Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. (2t Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan
penetapan BPS BPIH pengelola nilai manfaat Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 4 Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 16
(1) Dana elisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana elisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
(3) Penempatan
REPUJ.T,:t,"?Sf;*.r,o -t2-
(3) Penempatan dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah
Haji ke Kas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan diterima.
Paragraf 5 Dana Abadi Umat
Pasal 17
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
dalam merupakan alokasi dana tersendiri pengelolaan Keuangan Haji.
(1) (2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
Paragraf 6 Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Pasal 18
mengikat (1) Sumber lain yang sah dan tidak e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf meliputi:
- hibah;
- bantuan; dan
- waqaf.
(2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Bagian Ketiga
t,',35f; R E P u J.T,: *. r, o
Bagian Ketiga Pengeluaran
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b meliputi:
- Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- operasional BPKH; Haji;c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Khususd. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah; ke PIHK;e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
- pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
- kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
- pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Pasal 20
(1) BPKH wajib menyediakan Keuangan Haji yang setara
biaya dengan kebutuhan 2 (dua) kali Penyelenggaraan Ibadah Haji pada setiap musim haji tahun berjalan. (2t Besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam men5rusun besaran kebutuhan sebagaimana
dimaksud .pada ayat (2l', BPKH memberikan masukan kepada Menteri.
(4) Penyediaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
(4) Penyediaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan oleh BPKH setelah penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(s) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara keseluruhan atau sebagian dalam bentuk penempatan dan/atau investasi jangka pendek yang terjamin, aman dan dapat diakses secepatnya.
Paragraf 2 Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasai 21 (l) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bersumber dari:
- saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan; dan
- perolehan nilai manfaat tahun berjalan. (2t Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, dan efisien serta untuk sebesar- besarnya kepentingan Jemaah Haji.
(3) Dalam menyusun perhitungan besaran pengeluaran
penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH memberikan masukan kepada Menteri. (4t Besaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat.
(5) Pengeluaran
(s) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji secara berkala.
(6) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas
satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pemindahan dana dari satuan kerja penyelenggara ibadah haji.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemindahan dana dari Kas Haji untuk pembayaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengeluaran Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal22 Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
- belanja pegawai; dan
- belanja operasional kantor.
Pasal 23
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
(2) Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak
keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas diatur dengan Peraturan Presiden. (41 Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi pegawai BPKH diatur dengan Peraturan BPKH.
Pasal 24
(1) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas belanja barang dan belanja modal. (21 Ketentuan mengenai belanja barang dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
Pasal 25
(1) Pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud
prinsip dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (21 Besaran pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.
(3) BPKH mengajukan usulan besaran pengeluaran
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapat persetujuan.
(4) Hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPKH kepada Menteri untuk ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Dalam
PRESIDEN
(5) Dalam hal usulan pengeluaran untuk operasional
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, besaran pengeluaran untuk operasional BPKH menggunakan penetapan Menteri tahun sebelumnya.
Paragraf 4 Pengeluaran Penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji
Pasal 26
(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji
dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. (21 Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
(3) Pengeluaran untuk penempatan dan/atau investasi
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. (41 Selain memenuhi aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengeluaran investasi Keuangan Haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
Pasal 27
(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
- giro;
- deposito berjangka; dan
- tabungan.
(21 Selama
t,',35f; R E P u J.T,i *. o -18- =, (21 Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.
(3) Untuk selanjutnya setelah 3 (tiga) tahun BPKH
terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji. pada(4) Sisa dari total penempatan Keuangan Haji produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3) dialokasikan untuk investasi.
Pasal 28
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21meliputi: yang diterbitkan a. surat berharga syariah negara oleh pemerintah pusat; oleh b. surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia; dan oleh c. efek syariah yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. (21 Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saham syariah yang dicatatkan di bursa efek;
- sukuk;
- reksadana syariah;
- efek beragun aset syariah;
- dana investasi real estat syariah; dan
- efek syariah lainnya.
(3) Investasi
t",?S|r R E P u J,-T,i . r, o
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
emas hanya dapat dilakukan dalam bentuk batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau bentuk dijual di dalam negeri dan/atau dalam rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2t Investasi dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Pasal 30
(1) Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan cara:
- memiliki usaha sendiri;
- penyertaan modal;
- kerja sama investasi; dan
- investasi langsung lainnya. (21 Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara
BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari total
penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Pasal 31
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
Pasal 3 I
(1) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 ayat (2) ditetapkan oleh BPKH. (2t Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 5 Pengeluaran Pengembalian Setoran BPIH dan/atau BpIH Khusus Jemaah Haji yang Membatalkan Keberangkatan dengan Alasan yang Sah
Pasal 33
(l) Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
- pengembalian setoran awal BpIH dan/atau BplH Khusus beserta nilai manfaatnya; dan/atau
- pengembalian setoran lunas BplH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(2) Pengeluaran pengembalian setoran BpIH dan/atau
BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji rnelalui rekening yang bersangkutan pada BpS BPIH.
(3) Ketentuan
q,D
PRESIOEN
-2t -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat diatur dengan Peraturan BPKH.
Pasal 34
(1) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri
atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya. (21 Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ( 1) tidak dapat sebagaimana dimaksud pada ayat diambil oieh Jemaah Haji, kecuali Jemaah Haji yang membatalkan porsinya, karena meninggal dunia, atau alasan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jemaah Haji yang membatalkan porsinya dapat
mengambil saldo setoran BPIH dan/atau BPIH permohonan Khusus dengan mengajukan pembatalan porsi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (41 Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menindaklanjuti permohonan pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan surat perintah membayar kepada BPKH paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) BPKH mengembalikan saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus kepada rekening Jemaah Haji paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPKH menerima surat perintah membayar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar dari penetapan BPIH tahun berjalan, BPKH mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian saldo BPIH dan/atau BPIH khusus serta pengembalian selisih saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 6 Pengeluaran Pembayaran Saldo Setoran BPIH Khusus ke PIHK
Pasal 36
(1) Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
(2) Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
(1) ke PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat
dibayarkan setelah dikurangi biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
. Paragraf7 ..
#ip PRESIDEN
Paragraf 7 Pengeluaran Pembayaran Nilai Manfaat Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Pasal 37
(1) Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH
dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji pada BPS BPIH.
(2) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji tahun berjalan.
(3) Penghitungan besaran persentase pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPKH dengan mempertimbangkan aspek rentabiiitas, likuiditas, dan solvabilitas Keuangan Haji. (4t Hasil penghitungan besaran persentase pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPKH kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. (s) BPKH menetapkan besaran persentase pengeluaran yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap tahun.
Paragraf 8 Pengeluaran Kegiatan untuk Kemaslahatan Umat Islam
Pasal 38
( I Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat ) Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
(21 Kegiatan
PRESIDEN
(21 Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) BPKH menetapkan besaran nilai manfaat DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji. (4t Nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paiing banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya. (s) BPKH menetapkan prioritas kegiatan dan besaran penggunaan nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam menetapkan prioritas kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKH berkoordinasi dengan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan prioritas
kegiatan dan penggunaan nilai manfaat DAU diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 9 Pengeluaran Pengembalian Selisih Saldo Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus Tahun Berjalan
Pasal 39
Pengeluaran pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Bagian Keempat
Bagian Keempat Kekayaan
Pasal 40
(1) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c meliputi:
- uang; dan
- barang yang dapat dinilai dengan uang.
(2) Pengelolaan kekayaan berupa uang dan barang yang
dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat
dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan; dan
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPKH.
BABIV..
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal 41
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll dilaksanakan oleh badan pelaksana. pertanggungiawaban dan l2l Untuk melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana wajib:
- men1rusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
- men5rusun laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(3) Laporan pertanggungiawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat setiap 6 (enam) bulan. (41 Penyampaian laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan pelaksana paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan dar. 28 Februari tahun berikutnya. (s) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
BAB V.
PRESIDEN
PENGAWASAN
Pasal 42
(1) Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungiawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh dewan pengawas. (2t Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui: pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
- pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
- pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh badan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan tugas. pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dewan pengawas wajib:
menJrusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
mengkaji dan menganalisis rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 20 (dua puluh) hari kerja seteiah diterima dari badan pelaksana;
melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan; dan
melakukan
PRESIOEN
- meiakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengeiolaan Keuangan Haji.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dewan pengawas dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
perencanaan,(1) Hasii pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) disampaikan kepada badan pelaksana secara tertulis. (2t Badan pelaksana menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Vi
Pasal 44
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH. (2t Pe ralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari kemente rian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
t,''?rTf,',r, R E Fj u JtT'i o, ^ -29 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2O18
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
#D
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
