PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan dana titipan .Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana
PRES IDEN
(2) Dana titipan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
