PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
ayatPenerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(1) huruf a meliputi:
BPIH Khusus;a. setoran BPIH dan/atau
- nilai manfaat Keuangan Haji; Ibadah Haji;c. dana efisiensi Penyelenggaraan
- DAU; dan/atau mengikat'e. sumber lain yang sah dan tidak
Paragraf.2 Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
