Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
- penerimaan;
- pengeluaran; dan
- kekayaan.
(2) Dalam pelaksanaan penerimaan, pengeluaran, dan
(1), kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
badan pelaksana wajib: Keuangan a. melaksanakan program pengelolaan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas;
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
menyelenggarakan
pengelolaan d. menyelenggarakan administrasi Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kebijakan huruf b, badan pelaksana menetapkan pengelolaan akuntansi dan sistem akuntansi Keuangan Haji. akuntansi(4) Kebijakan akuntansi dan sistem pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Bagian Kedua Penerimaan
Paragraf 1 Umum
