PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan cara:
- memiliki usaha sendiri;
- penyertaan modal;
- kerja sama investasi; dan
- investasi langsung lainnya. (21 Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara
BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari total
penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
