PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
emas hanya dapat dilakukan dalam bentuk batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau bentuk dijual di dalam negeri dan/atau dalam rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2t Investasi dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
