PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21meliputi: yang diterbitkan a. surat berharga syariah negara oleh pemerintah pusat; oleh b. surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia; dan oleh c. efek syariah yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. (21 Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saham syariah yang dicatatkan di bursa efek;
- sukuk;
- reksadana syariah;
- efek beragun aset syariah;
- dana investasi real estat syariah; dan
- efek syariah lainnya.
(3) Investasi
t",?S|r R E P u J,-T,i . r, o
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
