Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
- giro;
- deposito berjangka; dan
- tabungan.
(21 Selama
t,',35f; R E P u J.T,i *. o -18- =, (21 Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji.
(3) Untuk selanjutnya setelah 3 (tiga) tahun BPKH
terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji. pada(4) Sisa dari total penempatan Keuangan Haji produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3) dialokasikan untuk investasi.
