PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji
dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. (21 Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
(3) Pengeluaran untuk penempatan dan/atau investasi
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. (41 Selain memenuhi aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengeluaran investasi Keuangan Haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
