PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji. (21 Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui penempatan dan/ atau investasi.
