PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
di (1) Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. (2t Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan
penetapan BPS BPIH pengelola nilai manfaat Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 4 Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
