PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dana elisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana elisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
(3) Penempatan
REPUJ.T,:t,"?Sf;*.r,o -t2-
(3) Penempatan dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah
Haji ke Kas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan diterima.
Paragraf 5 Dana Abadi Umat
