PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
dalam merupakan alokasi dana tersendiri pengelolaan Keuangan Haji.
(1) (2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
Paragraf 6 Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
