PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
mengikat (1) Sumber lain yang sah dan tidak e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf meliputi:
- hibah;
- bantuan; dan
- waqaf.
(2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Bagian Ketiga
t,',35f; R E P u J.T,: *. r, o
Bagian Ketiga Pengeluaran
Paragraf 1 Umum
