PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b meliputi:
- Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- operasional BPKH; Haji;c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Khususd. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah; ke PIHK;e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
- pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
- kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
- pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
