Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) BPKH wajib menyediakan Keuangan Haji yang setara
biaya dengan kebutuhan 2 (dua) kali Penyelenggaraan Ibadah Haji pada setiap musim haji tahun berjalan. (2t Besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam men5rusun besaran kebutuhan sebagaimana
dimaksud .pada ayat (2l', BPKH memberikan masukan kepada Menteri.
(4) Penyediaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
(4) Penyediaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan oleh BPKH setelah penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(s) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara keseluruhan atau sebagian dalam bentuk penempatan dan/atau investasi jangka pendek yang terjamin, aman dan dapat diakses secepatnya.
Paragraf 2 Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasai 21 (l) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bersumber dari:
- saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan; dan
- perolehan nilai manfaat tahun berjalan. (2t Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, dan efisien serta untuk sebesar- besarnya kepentingan Jemaah Haji.
(3) Dalam menyusun perhitungan besaran pengeluaran
penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH memberikan masukan kepada Menteri. (4t Besaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat.
(5) Pengeluaran
(s) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji secara berkala.
(6) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas
satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pemindahan dana dari satuan kerja penyelenggara ibadah haji.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemindahan dana dari Kas Haji untuk pembayaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengeluaran Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal22 Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
- belanja pegawai; dan
- belanja operasional kantor.
