PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
(2) Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak
keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas diatur dengan Peraturan Presiden. (41 Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi pegawai BPKH diatur dengan Peraturan BPKH.
