PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas belanja barang dan belanja modal. (21 Ketentuan mengenai belanja barang dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
