PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan
formulir akad utakalaholeh Jemaah Haji.
(2) Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan
akad wakalahdiatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 3
Paragraf 3 Nilai Manfaat Keuangan Haji
