Pasal 42
(1) Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungiawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh dewan pengawas. (2t Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui: pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
- pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
- pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh badan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan tugas. pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dewan pengawas wajib:
menJrusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
mengkaji dan menganalisis rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 20 (dua puluh) hari kerja seteiah diterima dari badan pelaksana;
melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan; dan
melakukan
PRESIOEN
- meiakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengeiolaan Keuangan Haji.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dewan pengawas dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
