PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 43
perencanaan,(1) Hasii pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) disampaikan kepada badan pelaksana secara tertulis. (2t Badan pelaksana menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
