PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 44
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH. (2t Pe ralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari kemente rian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
