PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
t,''?rTf,',r, R E Fj u JtT'i o, ^ -29 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2O18
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
#D
