Pasal 41
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll dilaksanakan oleh badan pelaksana. pertanggungiawaban dan l2l Untuk melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana wajib:
- men1rusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
- men5rusun laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
(3) Laporan pertanggungiawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat setiap 6 (enam) bulan. (41 Penyampaian laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan pelaksana paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan dar. 28 Februari tahun berikutnya. (s) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
BAB V.
PRESIDEN
PENGAWASAN
