PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c meliputi:
- uang; dan
- barang yang dapat dinilai dengan uang.
(2) Pengelolaan kekayaan berupa uang dan barang yang
dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat
dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan; dan
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPKH.
BABIV..
PRESIDEN
