PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengeluaran pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Bagian Keempat
Bagian Keempat Kekayaan
