Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN
( I Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat ) Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
(21 Kegiatan
PRESIDEN
(21 Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) BPKH menetapkan besaran nilai manfaat DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji. (4t Nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paiing banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya. (s) BPKH menetapkan prioritas kegiatan dan besaran penggunaan nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam menetapkan prioritas kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKH berkoordinasi dengan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan prioritas
kegiatan dan penggunaan nilai manfaat DAU diatur dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 9 Pengeluaran Pengembalian Selisih Saldo Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus Tahun Berjalan
