PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
- perumusankebijakan;
- penyiapan rencana strategis; dan
- penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.
