PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada:
- kemampuan Keuangan Haji;
- perkembangan ekonomi; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2t Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
