PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban,
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(3) Pengawasan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh dewan pengawas.
