Fenyclcngaraan lbadah Haji dan Umrah dan Pasal l1 ayat (l)
SALINAN
FRESIDEN NErulUT INDONE3IA
KEPUTT'SAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TEI{TANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HA..II
TAHUN 1446 HuRr,AH/2025 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BtAyA
PER.'AIANAN IBADAH HAJI DAN NII.AI MANFAAT
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REruBUK INDONESIA,
Mcnimbang bahwa unttrk melaksand<an ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Fenyclcngaraan lbadah Haji dan Umrah dan Pasal l1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 34 Tatrun 2014 tcntang Fengelolaan Keuangan H{i, perlu menetapkan Keputusan Pnesidcn tentang Biaya Penplenggaraan tbadah Haji Tahun 1446 Higiahl2021 Masehi yang Bersumbcr dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat; Mengingat l. Pasal 4 ayat (U Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan lGuangan Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang Nomor I Tahun 20l9 tentang Penplenggaraan lbadah Haji dan Umrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Un{ang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perahran Pemerintah Fengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tc;ntang Cipa IGda menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202g Nomor 4 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneeia Nomor 6856);
Feraturan
SK No223224A
IIIFN
REFUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentanrg Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN L446
HIJRIAH/2025 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PERJAI,ANAN IBADAH HAJI DAN NII,AI MANFAAT
KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA Besaran BPIH Tahun I4a6Hijnahl2O25 Masehi perjemaah sebasaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp8O.9OO.841,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,0o e, Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259,OO (Pondok Gede dan Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,OO
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00 L Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00 m Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,OO
KETIGA: . . .
SK No223225A
l-:k-FFIEtrN
REPUBLTK INDONESIA
KETIGA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau Pembimbing KBIHU. KEEMPAT Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. KELIMA Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 HLjnahl2O2S Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,0O
- Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,0O
- Embarkasi Padang sebesar RpS1.781.751,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.875.751,00 (Pondok Gede dan bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rps7.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,0O
- Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00 m, Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,OO KEENAM Bipih Tahun L4a6 Hijriahl2o25 Masehi yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk:
- biaya penerbangan haji;
- sebagian biaya akomodasi di Makkah;
- sebagian biaya akomodasi di Madinah; dan
- biaya hidup (liuing cr.st).
SK No223226 A
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
- penerbangan;
- akomodasi;
- konsumsi;
- transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup (liuing cost);
- Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi; m pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan n, pengelolaan BPIH. KESEPULUH Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.83 1.820.756.658,34;
- Dalam hal diperlukan untuk peningkatan pelayanan Jemaah Haji, Kepala Badan Pelaksana BPKH dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian dari Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Mudzalifah, dan Mina; dan
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.49O.l38.O0O,OO. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf c dipergunakan untuk biaya:
- pelindungan;
- dokumen perjalanan;
- pembinaan Jemaah Haji di tanah air;
- pelayanan umum; dan
- pengelolaan BPIH. KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama dan/atau Kepala Badan Penyelenggara Haji.
KETIGABEI,AS:...
SK No223227 A
FRESIDEN
NEPUIUT INDONE3IA
KEIIGABELAS : Kcputusan Prcsiden ini mulai berlaku pada Anggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal f2 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
PRABOWO SUBI.AT{TO
Sdinan scsuai dcngan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAruAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A
Ferundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No2ZI228A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 4 ayat (U Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan lGuangan Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang Nomor I Tahun 20l9 tentang Penplenggaraan lbadah Haji dan Umrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Un{ang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perahran Pemerintah Fengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tc;ntang Cipa IGda menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202g Nomor 4 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneeia Nomor 6856);
Feraturan
SK No223224A
IIIFN
REFUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentanrg Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
