KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup je1as.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10.. .
SK No 081239 A
PRESIDEN
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasa1 18 Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari
rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:
- teknis pelayanan kesehatan jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- teknis operasional pemulangan jemaah haji dilaksanakan oleh Kementerian. (21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 ...
SK No 081240 A
PRESIDEN
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh Pembinaan
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah Haji. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan Ibadah Haji. Huruf c Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa kepulangan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah melaksanakan Ibadah Haji. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26. . .
SK No 081241 A
FRESIDEN
5-
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
SK No081242A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lO9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20L9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perJu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
