KEPPRES
Berlaku
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3.Undang-Undang...
SK No 152448A
FRES IDEN REtrUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
MEMUTUSI(AN:
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
UU 6/2023 — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan...
KEPPRES 12/2023 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023
