BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 144+ HIJRIAH/2O23 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijriah/2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3.Undang-Undang...
SK No 152448A
FRES IDEN REtrUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
L444 HIJRIAH/2O23 MASEHT YANG BERSUMBER
DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN
NILAI MANFAAT
KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA :
SK No 152411 A
PRES IOEN REPU ELtK;tNooNEStA
KEDUA Besaran BPIH Tahun L444 Hijriahl2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Pondok Gede)
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26 m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 KETIGA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU. KEEMPAT Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler. KELIMA Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d.Embarkasi...
SK No 152412 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .85O,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005 .008,26
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp5 1.338.008,26 (Pondok Gede)
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp5 1.338.008,26 (Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp49.893 .98I,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .2OI,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.O57,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 KEENAM Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
- penerbangan haji;
- biaya hidup (liuing cost); dan
- sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. KESEMBILAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
- penerbangan;
- akomodasi;
c.konsumsi...
SK No 152413 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
- konsumsi;
- transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan keimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup (liuing cost);
- pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH. KESEPULUH Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar
. Rp8. O9O. 360 .327 .2I3 ,67 KESEBELAS Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. KEDUA BELAS Dalam hal terjadi per"ubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama. KETIGA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
KEEMPAT BELAS :
SK No l524l4A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152449 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3.Undang-Undang...
SK No 152448A
FRES IDEN REtrUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
