PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 1444 HIJRIAH 12023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI
BIAYA PERJAI.ANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.OOO (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijrialr / 2023 Masehi;
- bahwa dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijfiah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor Z Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijriah/2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat;
Mengingat SK No 152487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20L9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61821;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 148882 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSANPRESIDENTENTANGPERUBAHANATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANGBIAYAPENYELENGGARAANIBADAHHAJI
TAHUN 1444 HIJRIAH/ 2023 MASEHI YANG
BERSUMBERDARIBIAYAPERJALANANIBADAHHAJI
DAN NILAI MANFAAT.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijtiahl2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "KESEPULUH : Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi Yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membaYar selisih BPIH dengan besaran BiPih sebesar Rp8. 378. 67 2.7 09 .5O2,O9'"
- Ketentuan Diktum KESEBELAS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: L444 "KESEBELAS : Besaran BPIH Tahun Hijnahl2023 Masehi Yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 1 . O78. 622 .366 .334 ."
PasalII ...
SK No 148883 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pemndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152488 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.OOO (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijrialr / 2023 Masehi;
- bahwa dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijfiah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu
SK No 152487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20L9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61821;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 148882 A
PRESIDEN
