PP
KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari
rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:
- teknis pelayanan kesehatan jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- teknis operasional pemulangan jemaah haji dilaksanakan oleh Kementerian. (21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
