BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20L4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20L4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor ZS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan SK No 187855 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20I8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1445
HIJRIAH/2O24 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT.
KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriahl2O2a Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA Besaran BPIH Tahun 1445Hijriahl2024 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar RpS7.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp91. 198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91 .3O7.248,OO
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp95.862.448,OO (Pondok Gede dan Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,OO
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.89O.448,OO
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835 .2l9,OO
- Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609 .469,OO
- Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.0O2,O0
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,OO
KETIGA:...
SK No 187856A
REPUEUK INDONESIA
KETIGA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. KEEMPAT Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. KELIMA Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hljria}:,l2024 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar RpS1. 145. 139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp51 .739.357,OO
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,O0
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp6O.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56. 5 lO .444 ,OO
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp6O.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,O0
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00 KEENAM Besaran Bipih Tahun 1445 Hljriahl2O24 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
penerbangan haji;
akomodasi Makkah;
sebagian SK No 187857A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- sebagian biaya akomodasi Madinah;
- biaya hidup (liuing cost/; dan
- visa. KESEMBILAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
- penerbangan;
- akomodasi;
- konsumsi;
- transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan keimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup (iuing cost);
- pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH. KESEPULUH Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriahl2O24 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar RpS.200.040.638.567,00; dan
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. KESEBELAS Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf b dipergunakan untuk biaya:
- pelindungan;
- dokumen perjalanan;
- pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air;
- pelayanan umum; dan
- pengelolaan BPIH. KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
KETIGABELAS:..
SK No 187858 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KETTGA BELAS Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 187859A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20L4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20L4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor ZS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan SK No 187855 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20I8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651;
