BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1443 HIJRIAH/2022 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
BIAYA PET.IYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 1443 HIJRTAH 12022 MASEHT YANG BERSUMBER DARI BIAYA
PER.'AI,ANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2o22 Mase}:ri yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang. . .
SK No 146102A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
1443 HIJRIAHI2O22 MASEHT YANG BERSUMBER
DARI BIAYA PER.IALANAN IBADAH HAJI, NILAI
MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI.
KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijnahl2o22 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
KEDUA. . .
SK No 146103 A
FRESIDEN
EUK INDONESIA
KEDUA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. KETIGA Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler. KEEMPAT Dana Efisiensi sebagaimana dimalsud dalam Diktum KESATU diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. KELIMA : Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
- Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.O73,00
- Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.O09,00
- Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00 f.EmbarkasiJakarta sejumlahRp39.886.O09,00 (Pondok Gede) g.EmbarkasiJakarta sejumlahRp39.886.O09,00 (Bekasi)
- Embarkasi Solo sejumlah Rp4O.262.72L,OO
- EmbarkasiSurabaya sejumlahRp42.586.O09,00
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp4 1.235.290,00
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.74L,OO
- EmbarkasiMakassar sejumlahRp42.686.506,00
KEENAM. . .
SK No 146104A
PRESIDEN
BLIK INOONESIA
KEENAM : Besaran Bipih Tahun 1443 Hijnahl2O22 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
- Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.9O8,O5
- Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
- Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,O5
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
- EmbarkasiJakarta sejumlahRp81.747.844,O5 (Pondok Gede)
- EmbarkasiJakarta sejumlahRp8l.747.844,OS (Bekasi)
- Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
- EmbarkasiSurabaya sejumlahRp84.447.a44,OS
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.O97. 125,05
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,O5
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
- EmbarkasiMakassar sejumlahRp84.548.341,05 KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (liuing ast), dan biaya visa. KESEMBILAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (liuing cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
KESEPULUH. . .
SK No 146105A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEPULUH Besaran BPIH Tahun 1443 Hijnah/2O22 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Ehsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp4.228.422.095, 5 I 9,7 1. KESEBEL^AS : Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KEDUA BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 ApnL2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 146093A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 296, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
Undang-Undang. . .
SK No 146102A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
