PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2022
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1443
HIJRIAH/2022 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PER.'AI,ANAN
IBADATI HAJI, NII"AI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijrial: I QO22 Masehi, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L443 Hijiah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tcntang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;
Mengingat: . . . SK No 147058 A
PRESlDEN
REP]JELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20L4 terfia:ng Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;
MEMUTUSKAN:. ..
SK No 147059 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN t443 HIJRTAH/2022 MASEHI YANG
BERSUMBER DARI BIAYA PER.IALANAN IBADAH HAJI,
NILAI MANFAAT, DAN DANA EFISIENSI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 lenlang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Elisiensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KEENAM :Besaran Bipih Tahun 1443 HljnaW2O22 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.77O,O5
Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,O5
Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
Embarkasi Padang sejumlah RP95.443.393,05
Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
Embarkasi . . .
SK No 147060A
PRESIDEN
REP]JELIK INDONESIA
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5 C. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
- Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
- EmbarkasiBanjarmasin sejumlah Rp99.267.2O3,O5
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.5O3,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp1O0.718.419,05
- Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2o22 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah RpS.395.746.393.353,34
Pasal II ...
SK No 147061A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRE"TARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 147063 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijrial: I QO22 Masehi, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L443 Hijiah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
. . . SK No 147058 A
PRESlDEN
REP]JELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20L4 terfia:ng Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi;
