PP
KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh Pembinaan
