GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan keuangan haji.
- Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
- Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi
perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban
dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.
Pasal 2
(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas memperoleh penghasilan sesuai dengan
tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang
diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPKH.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat
2020, No.85 -3-
kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan
faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan
keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang
relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk
menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis
atau lembaga yang mengelola dana atau memikul
tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas
dan fungsi BPKH.
Pasal 3
Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas terdiri atas:
Gaji atau Upah; dan
Hak keuangan lainnya.
Pasal 4
Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00
(sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00
(delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu
rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00
(enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan
ribu rupiah).
Pasal 5
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b terdiri atas:
Tunjangan perumahan;
Transportasi;
2020, No.85 -4-
Tunjangan hari raya;
Tunjangan cuti tahunan;
Representasi;
Asuransi jiwa dan kecelakaan;
Fasilitas kesehatan;
Tunjangan asuransi purna jabatan;
Pendampingan hukum; dan
Perjalanan dinas.
Pasal 6
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp18.480.000,00 (delapan belas juta empat ratus
delapan puluh ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp16.632.000,00 (enam belas juta enam ratus
tiga puluh dua ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00
(empat belas juta enam ratus tiga puluh enam
ribu rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp13.305.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima
ribu rupiah).
(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c diberikan kepada:
2020, No.85 -5-
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat
ratus ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus
enam puluh ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(5) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat
ratus ribu rupiah);
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp83.160.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus
enam puluh ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp66.528.000,00 (enam puluh enam juta lima
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(6) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(7) Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana sebesar
Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus
enam puluh ribu rupiah);
2020, No.85 -6-
- Anggota Badan Pelaksana sebesar
Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus
tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,00
(sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu rupiah); dan
- Anggota Dewan Pengawas sebesar
Rp9.979.000,00 (sembilan juta sembilan ratus
tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
(8) Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang ditanggung oleh
BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) kali gaji setahun.
(9) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa
premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
(10) Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h yang ditanggung
oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) kali gaji setahun.
(11) Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf i diberikan at cost sesuai
kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
(12) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf j diberikan at cost.
Pasal 7
Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan
representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diberikan tiap bulan.
Pasal 8
Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya diberikan
kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terhitung
sejak pengangkatan.
2020, No.85 -7-
Pasal 9
Pajak atas Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya
dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta ditanggung dan menjadi beban BPKH.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
gaji atau upah dan hak keuangan lainnya diatur dengan
Peraturan BPKH.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.85 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
2020, No.85 -2-
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
