PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGHASILAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
gaji atau upah dan hak keuangan lainnya diatur dengan
Peraturan BPKH.
