PERPRES
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN
Pajak atas Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya
dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta ditanggung dan menjadi beban BPKH.
